Sopir maut Kopaja S612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan, Budi Wahyono (26), diketahui tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dikatakan oleh Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin di ruang kerjanya."Setelah kita selidiki, ternyata dia (sopir maut Kopaja) tidak memiliki atau tidak punya Sim B yang mana sesuai kendaraan yang dibawa. Namun, dia hanya punya SIM A saja yang dikeluarkan Polda Jabar (Jawa Barat)," ujar Aswin, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (17/9).Dengan kejadian ini, Aswin meminta agar para pengusaha angkutan transportasi lebih memperhatikan hal tersebut."Pengusaha angkutan harus tahu sopir ini punya SIM apa tidak dan juga sesuai," ujarnya.Peringatan bukan cuma kepada pengusaha angutan transportasi, Aswin juga meminta bagi pengendara baik kendaraan umum dan kendaraan pribadi untuk tidak masuk ke jalur Bus Transjakarta. Sebab, jalur itu dikhususkan untuk kendaraan bus Transjakarta. Sehingga dia mengancaam, kalau ada kendaraan lain melintas di jalur busway maka akan dikenakan sanksi tilang."Warga masyarakat secara umum, kendaraan umum dan pribadi jangan masuk jaluur busway. Karena itu hanya diperuintukan kendaraan khusus. Bus khusus diberikan jalan khusus. Otomatis nantinya kecelakaan di jalur busway akan menurun," ucapnya.Untuk korban meninggal dunia sendiri, kata dia, nantinya akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Saat ini pihak kepolisian dan PT Jasa Raharja sedang berkoordinasi.Jenazah korban kecelakaan itu sudah dibawa ke kampung halamannya di Lampung. Sedangkan, Aldo anak korban masih kritis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. "Besarannya bisa langsung ke Jasa Raharja," pungkasnya.
Sopir Kopaja penabrak pengendara GO-JEK tak punya SIM
Sopir Kopaja maut itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Rekomendasi