Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ketua DPR, Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon untuk melaporkan perihal pemberian topi dari calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pemberian topi itu menjadi jawaban keduanya soal isu yang menyebut mereka menerima fee setelah bertemu dengan Trump."Kalau memang benar ada pemberian topi, sebaiknya dilaporkan ke kami untuk ditentukan sebagai gratifikasi atau tidak," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/9).Bukan tanpa alasan KPK meminta kedua pimpinan legislatif itu untuk melapor. Pasalnya, laporan gratifikasi memang harus dilakukan pejabat negara."Seperti Jokowi memberi contoh yang baik manakala beliau melaporkan gitar pemberian dari Metallica," pungkas dia.Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon sempat membantah dirinya dan Ketua DPR Setya Novanto menerima fee setelah hadir di acara jumpa pers bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dia mengklaim saat pulang dirinya hanya membawa bingkisan."Tidak ada yang namanya fee. Kami hanya mendukung pengusaha yang mau datang ke Indonesia, ini satu hal yang baik sesuai harapan Presiden (Joko Widodo). Tak ada fee, amplop, tak ada apa-apa, semata-mata kepentingan nasional," kata Fadli, di gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (14/9).Selain itu, Politikus Gerindra ini juga mengakui jika anggota dewan lainnya ikut menerima bingkisan dari Trump. Namun, dia mengaku tidak tahu isi dari bingkisan tersebut."Saya enggak tahu isinya apa, tapi kata teman-teman isinya topi tulisan Trump. Saya juga lupa simpan bingkisannya di mana," pungkas Fadli.
Meski cuma topi dari Trump, Setya & Fadli Zon diwajibkan lapor KPK
"Sebaiknya dilaporkan ke kami untuk ditentukan sebagai gratifikasi atau tidak," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto.
Advertisement
Rekomendasi