Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa anggota Komisi II DPR Charles Jonas Mesang hari ini. Dia akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Djamaludin Malik."Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaludin Malik)," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (14/9).Yuyuk mengatakan, pemeriksaan ini lantaran politikus Golkar ini diduga kuat mengetahui skandal korupsi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi pada 2013-2014 itu. Oleh karena itu, keterangannya sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap pusaran rasuah tersebut."Keterangan dia dibutuhkan oleh penyidik dalam dugaan korupsi ini," ucap Yuyuk.Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta untuk 20 hari ke depan.Jamaludin resmi resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Dia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.Atas perbuatannya, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Politikus Golkar diperiksa KPK terkait korupsi di Kemenakertrans
Dalam kasus ini, Dirjen P2KTrans Kemenakertrans Jamaludin Malik, menjadi orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Rekomendasi