Majelis Hakim Tipikor tolak nota keberatan Mandra

Majelis Hakim memutuskan agar perkara yang menjerat komedian Betawi ini dilanjutkan oleh JPU Kejagung.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Majelis Hakim Tipikor tolak nota keberatan Mandra
Sidang Mandra. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Sidang perkara dugaan korupsi program siap siar di LPP TVRI senilai Rp 47 miliar tahun 2012 kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini sidang beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim untuk terdakwa, Mandra Naih.Dalam putusan selanya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pelawak senior tersebut. Sebab, Majelis Hakim menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sesuai aturan berlaku."Menyatakan keberatan terdakwa tidak bisa diterima," kata Ketua majelis hakim, Arifin saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan agar perkara yang menjerat komedian Betawi ini dilanjutkan oleh JPU Kejagung dengan menghadirkan saksi-saksi. Majelis Hakim pun lantas menyatakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Senin (14/9).Menanggapi putusan Majelis Hakim, artis yang tenar lewat film 'Si Doel Anak Sekolahan' ini mengaku menghormati keputusan tersebut. Namun, dia berharap di Pengadilan Tipikor semua dalang dalam kasus tersebut bisa ikut dijerat menjadi pesakitan.Lebih lanjut, Mandra juga meminta Majelis Hakim tidak menghukum orang yang tidak bersalah."Kita akan ikuti prosesnya, dan mudah-mudahan semuanya dapat dibongkar sampai ke akar," tandas Mandra.Sebelumnya, Mandra Naih didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar oleh JPU Kejaksaan Agung. Mandra dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Viandra Production terkait kasus ini. Selain Mandra, Kejakgung juga menetapkan tersangka lain yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan pejabat teras di TVRI.Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebut Mandra diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Iwan Chermawan dan Irwan Hendarmin yang juga Direktur Program dan Berita TVRI.Atas perbuatannya, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi