Polisi jangan lemah hadapi pengemudi mobil mewah saat melanggar

Kompolnas tak menampik apabila penyidik kepolisian kerap melakukan kriminalisasi terhadap pelaku kejahatan.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Polisi jangan lemah hadapi pengemudi mobil mewah saat melanggar
Kapolri Badrodin Haiti tinjau pengamanan KAA. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka terhadap Roby, sopir Lamborghini yang seruduk pemotor di Kelapa Gading beberapa hari lalu. Namun, penetapan tersangka itu rupanya tidak dibarengi dengan penahanan terhadap pria berusia 25 tahun tersebut. Tak ayal, sikap penyidik Korps Bhayangkara ini menuai kecaman dari khalayak. Pasalnya, bukan kali ini saja penyidik tidak menjebloskan ke penjara tersangka aksi ugal-ugalan di jalanan. Sebut saja, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa yang merupakan anak bungsu politisi PAN, Hatta Rajasa yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan dua orang tewas. Nyatanya, ketika itu polisi tidak langsung menjebloskan Rasyid ke balik jeruji besi. Menanggapi kondisi tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasser menilai hal itu lumrah terjadi dalam setiap kasus."Tindakan penyidik sudah benar (tidak menahan). Memang standar pengadilan orang beranggapan semua harus ditahan. Nah ini kenapa tidak?" ujar Nasser saat dihubungi merdeka.com, Selasa (8/9).Namun, sikap tersebut, lanjut Nasser, terlepas dari perilaku Roby yang bersedia bertanggung jawab terhadap korbannya. "Kalau dia (pelaku)" bertanggung jawab kepada korbannya memang dijadikan pertimbangan juga untuk penyidik. Tapi itu bukan alasan utama tidak ditahannya tersangka," paparnya.

Faktor utama seorang penyidik tidak menahan tersangka, tambah Nasser, tergantung tiga hal."Yakni, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana tersebut," tuturnya. Nasser menambahkan, penahanan terhadap pelaku kejahatan patut dilakukan jika tengah berada dalam kondisi terdesak. "Ya kembali lagi ke tiga hal itu. Penahanan upaya paksa yang bisa diputuskan oleh penyidik. Mungkin tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi. makanya ditahan," jelasnya. Meski demikian, Nasser tak menampik apabila penyidik kepolisian kerap melakukan kriminalisasi terhadap pelaku kejahatan.

"Cuma masalahnya polisi suka melakukan kriminalisasi. Misalnya kalau memang itu tersangka tidak akan melarikan diri, tapi ini tetap ditahan. Itu salah satu contohnya," ucapnya."Tetapi selama tersangka bisa menjamin tiga hal itu, tidak ditahan sudah benar," tandasnya.Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menjelaskan Roby, sopir Lamborghini tidak perlu ditahan. Mantan Kapolda Papua ini beralasan tidak ada Undang-Undang yang mengatur kewajiban melakukan penahanan. "Sekarang saya tanya, ada Undang-Undang yang harus melakukan penahanan? Jangan sampai membohongi publik. Ini publik harus diberitahu, bahwa namanya kecelakaan lalu lintas, baik bisa mengakibatkan orang mati, orang luka berat, orang luka ringan, kata-kata itu lah dapat ditahan. Kalau dapat ditahan itu boleh ditahan, boleh tidak? Nah, kita lihat faktornya, ini orang menabrak, tapi dia sendiri menyelamatkan. Bukan dia lari loh. Dia yang menyelamatkan, setelah itu dia, membawa ke rumah sakit, dia yang membiayai, dan keluarga korban menerima. Berarti tidak harus kita melakukan penahanan. Tidak harus. Jadi, kata dapat itu bisa ditahan, bisa tidak," jelas dia.Roby sendiri tidak ditahan lantaran dinilai penyidik bersikap kooperatif saat menjalan pemeriksaan. "Sementara tersangka tidak ditahan, ini adalah kewenangan penyidik. Yang bersangkutan dinilai kooperatif dengan menolong korban. Itu pertimbangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal.Lamborghini dengan nomor polisi B 8 RBY yang dikemudikan tersangka Roby menabrak pemotor bernama Endah, Minggu (6/9). Tersangka memacu mobil sport tersebut dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam.

Rekomendasi