Jelang ganti rezim, KPK janji tuntaskan kasus Akil di Buton & Jatim

Dia tidak membantah jika saat ini pihaknya tengah mencari sejumlah alat bukti untuk menjerat sejumlah kepala daerah.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Jelang ganti rezim, KPK janji tuntaskan kasus Akil di Buton & Jatim
Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid III akan segera berakhir. Namun, menjelang pergantian pimpinan KPK jilid IV masih ada beberapa kasus yang mangkrak.Hal itu pun diakui oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. Menurut dia, ada beberapa kasus terkait sengketa Pilkada yang melibatkan sejumlah kepala daerah belum diselesaikan. Dia memastikan, kasus sengketa Pilkada yang berkaitan dengan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar segera dituntaskan secepatnya."Kami pasti menuntaskannya. Tapi kan harus didukung alat bukti yang cukup sehingga bisa meningkatkan kasus tersebut. Jadi tidak bisa asal," kata Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).Dia tidak membantah jika saat ini pihaknya tengah mencari sejumlah alat bukti untuk menjerat sejumlah kepala daerah yang diduga ikut menyuap Akil. "Buktinya sedang dicari, sehingga bila nantinya kasusnya di tingkat ke tahap selanjutnya (penyidikan) maka terus lanjut ke pengadilan," ungkap dia.Dalam kasus suap Akil, masih ada dua daerah yang belum diselesaikan pengusutannya oleh KPK yakni, Kabupaten Buton dan Jawa Timur (Jatim). Sementara daerah lainnya yang diduga ikut menyuap Akil sudah diselesaikan. Termasuk, Bupati Empat Lawang telah dirampungkan berkas penyidikan dan akan segera diadili di Pengadilan Tipikor.Bukan tanpa sebab, Zulkarnaen menegaskan pihaknya akan menyelesaikan pekerjaan rumah itu. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab tuntutan penggiat antikorupsi yang meminta KPK untuk terus mengusut tuntas dugaan suap yang melibatkan kepala daerah. Mengingat, dua kepala daerah yaitu, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan Gubernur Jatim Soekarwo diduga melakukan suap kepada Akil belum juga tersentuh hukum."Kita meminta KPK jangan tebang pilih, yang lain diusut tetapi ada yang belum disentuh. Jadi kepala daerah penyuap Akil yang dimenangkan sengketanya harus diusut tuntas," kata Reza Syawawi selaku peneliti Transparansi Internasional Indonesia (TII).Tak hanya itu, sebelumnya pun Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengusut keterlibatan semua pihak dalam kasus suap Akil. Bahkan, Adnan memastikan akan memproses kasus tersebut sampai tuntas pasa tahun ini."Kita tidak ingin meninggalkan PR untuk komisioner yang bari," ujar Adnan.Sekedar informasi, dalam kasus suap sengketa Pilkada kepada Akil Mochtar KPK telah menetapkan sejumlah kepala daerah menjadi pesakitan. Terakhir, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Suzanna Budi Antoni sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga menyuap Akil Mochtar saat menjabat sebagai ketua MK dalam sengketa Pilkada 2013.Untuk Pilkada Empat Lawang, Akil disebut-sebut menerima suap sebesar Rp 10 miliar dari bupati terpilih, Budi Antoni Al Jufri. Sementara, dalam kasus yang sama, KPK masih memiliki dua PR yaitu keterlibatan Bupati Buton Umar Samiun dan hasil Pilkada Jawa Timur.Untuk Jawa Timur, KPK membuka peluang menjerat pihak lain yang diduga turut menyuap Akil terkait sengketa pilkada yang pernah dibawa ke MK. Tak terkecuali termasuk menjerat pihak yang diduga menyuap Akil pada sengketa Pilkada Jawa Timur 2013.Dalam dakwaan, Akil disebut pernah meminta uang sebesar Rp 10 Miliar untuk mengurus sengketa Pilkada Jawa Timur. Permintaan itu disampaikan Akil kepada Ketua DPD I Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali, yang juga ketua Tim Pemenangan pasangan Cagub dan Cawagub Soekarwo dan Syaifullah Yusuf.Zainuddin juga menyepakati uang Rp 10 miliar yang diminta Akil tersebut. Namun, penyerahan uang tersebut urung terealisasi akibat Akil ditangkap penyidik KPK karena diduga menerima suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas 2013 pada 2 Oktober 2013 lalu.

Rekomendasi