Sidang lanjutan dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 dengan terdakwa Rusli Sibua kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini, sidang yang menjerat Bupati Morotai itu mengagendakan pembacaan putusan sela Majelis Hakim.Pada sidang, Ketua Majelis Hakim, Supriyono memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap Rusli."Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Rusli Sibua. Untuk kemudian menghadirkan saksi-saksi," kata Hakim Supriyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9).Menanggapi putusan Majelis Hakim, Achmad Rifai selaku kuasa hukum Rusli menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Sebab, dia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya janggal. "Pada prinsipnya kami menolak putusan sela ini. Kami melihat banyak yang janggal atas penetapan tersangka terdakwa (Rusli Sibua)," ujar Rifai.Kendati demikian, Hakim Supriyono menegaskan sidang pemeriksaan perkara pokok suap sengketa Pilkada yang nilainya mencapai Rp 2,9 miliar tetap dilanjutkan. Untuk itu, pada sidang berikutnya, sidang diagendakan dengan pemeriksaan saksi."Walaupun saudara terdakwa merasa keberatan, tetapi pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan. Sidang dilanjutkan Kamis 10 September 2015, pukul 09.00 WIB," pungkas Hakim Supriyono.Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Bupati Pulau Morotai, Rusli bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang senilai Rp 2.989.000.000 ( Rp2,9 miliar) kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.Atas perbuatan itu, terdakwa Rusli Sibua diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang, Hakim Tipikor minta Jaksa lanjutkan pemeriksaan Rusli Sibua
Achmad Rifai selaku kuasa hukum Rusli menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
Rekomendasi