Gerilya' warga Kampung Pulo usai digusur Ahok

Beberapa warga berniat menggugat Ahok ke pengadilan.

Laurencius Simanjuntak
Oleh Laurencius Simanjuntak - Reporter
Gerilya' warga Kampung Pulo usai digusur Ahok
Penggusuran Kampung Pulo. ©2015 merdeka.com/dede rosyadi

Penggusuran atau relokasi warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, ke rumah susun, ditanggapi beragam oleh warga sendiri. Ada yang merasa nyaman menghuni rusun, namun ada juga yang menilai tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu sewenang-wenang.Mereka yang merasa tidak diperlakukan adil oleh Ahok, akhirnya melakukan 'gerilya' untuk mencari advokasi dan dukungan karena tempat tinggalnya yang dulu sudah rata dengan tanah. Sejumlah lembaga pun didatangi.Mereka melakukan audiensi dengan harapan keluhan bisa didengar dan disampaikan kepada Ahok. Namun, jika pun ‘gerilya’ ini tidak berhasil, warga Kampung Pulo siap menggugat Ahok secara hukum.Berikut gerilya warga Kampung Pulo setelah digusur Ahok:

Mengadu ke LBH Jakarta

Mengadu ke LBH Jakarta
Warga Kampung Pulo bentrok dengan Satpol PP. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Sejumlah warga Kampung Pulo mengadu ke LBH Jakarta atas penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, mereka merasa dibohongi karena awalnya Pemprov DKI menjanjikan ganti luas tanah persis seperti yang terkena gusur."Saya mengikuti rencana relokasi sejak awal, dari proses pengukuran tanah yang katanya nanti akan diganti sesuai dengan foto tanah yang sudah diukur, tapi mana janjinya?" kata salah satu warga Kampung Pulo, Kamaludin saat konferensi pers dengan LBH Jakarta di Kampung Pulo RW 02, Jatinegara, Jakarta Timur (26/8)."Tanah saya juga diukur, difoto dan nanti dijanjikan bakal bayar sesuai foto. Jangankan rumah, pohon, kandang ayam diganti katanya. Setelah ada penggusuran tim penilainya enggak ada, "sambung dia.Kamaludin juga tidak terima jika warga kampung pulo itu dianggap warga liar. Karena semua warga punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta."Kami di sini punya KTP Jakarta masa dibilang warga liar. Kami tidak terima itu," tukasnya.Warga Kampung Pulo merasa bingung lantaran dianggap sebagai penduduk ilegal. Terlebih mereka membayar pajak, listrik dan air selama tinggal di Kampung Pulo."Kita tinggal di sini bayar PBB, bayar Listrik, bayar PAM, kami taat pada aturan pemerintah masa di bilang warga liar. Di mana liarnya?" tanya Kamal.Penduduk Kampung Pulo bahkan mengatakan sebelum kemerdekaan Indonesia, kampung ini sudah berdiri. "Kita protes bahwa kampung pulo ini bukan kampung lair. Sebelum Indonesia merdeka kampung pulo ini sudah ada," pungkasnya.

Mengadu ke pimpinan DPR

Mengadu ke pimpinan DPR
Warga Kampung Pulo bentrok dengan Satpol PP. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Sekitar 10 orang warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, yang turut ambil bagian dalam Kelompok Paguyuban Punakawan pimpinan Jaya Suprana bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Mereka menyampaikan keluhannya di hadapan Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto terkait relokasi tempat tinggal mereka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Juru bicara warga Kampung Pulo, Ustaz Kholili menyampaikan bahwa sebagian warga belum menerima kebijakan program relokasi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang memaksa mereka pindah ke rumah susun."Bapak bisa bayangkan, bisa bayangkan perasaan kami. Mereka hanya berdalih, pindah ke rumah susun. Mengambil kunci (rumah susun) itu berarti setuju? Kata siapa setuju?" kata Kholili, Kamis (27/8).Kepindahan warga Kampung Pulo ke rumah susun yang disiapkan Pemprov DKI, ditegaskannya sebagai bentuk keterpaksaan serta ancaman Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Satpol PP. Menurutnya, pihak Satpol PP mengancam agar warga segera mengosongkan rumah dalam waktu 3x24 jam."Kami hanya terpaksa pak, diancam dengan SPB itu. Dalam 3X24 jam, harus segera mengosongkan rumah," tuturnya.Kholili pun menegaskan bahwa warga Kampung Pulo sudah berupaya menyampaikan surat penolakan relokasi hingga ke 12 instansi. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil."Kami sudah menolak ke 12 instansi. Termasuk ke Gubernur, wali kota, tapi seolah-olah kami ini tak digubris," tegasnya.

Siapkan jalur hukum gugat Ahok

Siapkan jalur hukum gugat Ahok
Warga Kampung Pulo bentrok dengan Satpol PP. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Juru Bicara warga Kampung Pulo, Ustaz Kholili menegaskan, jalur hukum akan diambil sebagai alternatif terakhir dari upaya penolakan relokasi tempat tinggal warga Kampung Pulo oleh Pemprov DKI. Jalur hukum, lanjut dia, juga merupakan saran dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)."Jadi, kami begini pak, kami Insha Allah akan menuntut ke pengadilan, kita hanya membangun, dan status tanah kami diakui,” tutur Kholili saat mengadu ke pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, kemarin.Kholili pun memprotes cara Pemprov DKI saat melakukan relokasi. Satpol PP yang ditugaskan di lapangan, bertindak dengan cara kekerasan."Cara kekerasan itu dalam penggusuran kami tidak inginkan. Kami ingin sebagaimana hukum adanya," imbuhnya.

Rekomendasi