Christoper, sopir Outlander maut hanya dihukum 2 tahun percobaan

Christoper tidak boleh melakukan tindak pidana apapun selama 2 tahun jika tidak ingin dipenjara.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Christoper, sopir Outlander maut hanya dihukum 2 tahun percobaan
Sidang Christopher. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Christopher Daniel Sjarief, pengemudi Mitsubhisi Outlander maut yang menewaskan 4 orang dengan hukuman 2 tahun masa percobaan. Selama dua tahun dia tidak boleh terlibat tindak pidana apapun jika tidak ingin dipenjara selama 18 bulan."Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Pidana tersebut belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan," kata Hakim ketua Made Sutrisna saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).Made mengatakan bahwa dalam pertimbangannya melihat terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi pengendara atau pengemudi lain di jalan raya. Selain itu, menurut Made, hal yang memberatkannya yaitu terdakwa mabuk minuman alkohol dan memakai obat-obatan terlarang. "Terdakwa telah meminta maaf dan memberi santunan kepada keluarga korban, itu bentuk yang meringankan. Mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkas dia.Selama persidangan, Christopher‎ hanya diam, dia pun tak mengeluarkan reaksi apapun dari putusan hakim. Hingga putusan dibacakan, Christopher yang mengenakan kemeja putih lengan panjang ini hanya menunduk tanpa ekspresi. Begitu persidangan usai, Christopher yang didampingi sang ayah dan seorang saudaranya langsung bergegas meninggalkan PN Jaksel tanpa sepatah katapun.Untuk diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta. ‎Jaksa menganggap Christopher melanggar Pasal ‎310 ayat 4 dan 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.Seperti diketahui, Chritopher ditangkap Polda Metro Jaya. Pengadilan memutuskan dia berstatus tahanan kota. Namun demikian, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.Christopher didakwa melanggar Pasal 310 dan 311 UU tentang Lalu Lintas. Christopher terancam penjara minimal lima tahun akibat perbuatannya yang merenggut nyawa empat orang saat mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarainya menabrak motor dan mobil pada Januari 2015.

Rekomendasi