Limbah PLTU Celukan Bawang dikeluhkan petani dan nelayan

Pembuangan limbah tersebut disinyalir mempengaruhi lahan pertanian dan tercemarnya pantai.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Limbah PLTU Celukan Bawang dikeluhkan petani dan nelayan
PLTU Celukan Bawang disidak. ©2015 Merdeka.com

Tidak hanya dinas tenaga kerja dan transmigran serta keimigrasian yang kecolongan soal membludaknya tenaga asing di PLTU Celukan Bawang, di Kecamatan Gerogak kabupaten Buleleng di Bali, ini. Bahkan pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Buleleng juga mesti harus bertanggung jawab terkait izin Amdal soal pembuangan limbah dari perusahaan yang dipegang oleh pihak Cina, ini.Keluhan soal pembuangan limbah dilontarkan tokoh masyarakat setempat di desa Celukan Bawang, ‎Ketut Mangku Wijana. Katanya, sejak akan didirikannya Pembangkit Listrik Tenaga Uap ini, pihaknya sudah sangat mewanti-wanti akan dampak yang harus diterima oleh warga. Bahkan warga saat itu sempat turun ke jalan mencegah proyek berdirinya PLTU ini.Menurutnya, selain berdampak buruk terhadap kesehatan, juga sudah mulai dirasakan soal limbah buang yang mematikan tanaman perkebunan miliki warga sekitar. Bahkan wilayah ini sangat kering dan gersang."Karena polusi limbah, tentu tanah kami akan rusak. Ini jelas berpengaruh pada hasil perkebunan warga kami," ungkap Ketut Mangku, Kamis (27/8) di Celukan Bawang, Buleleng.Ia menyesalkan sikap Badan Lingkungan Hidup (BLH) Buleleng yang lambat bertindak. Bahkan menurutnya, pihak BLH berencana kemarin (Rabu 26/8) akan turun mengecek pembuangan limbah di dekat pemukiman warga. Namun kata Ketut Mangku, justru tidak satupun ada petugas yang datang."Jangan hanya bisa berjanji, tetapi tidak ada realisasinya. Mana ada BLH yang turun mengecek, bagaimana kajian amdalnya kok bisa dapat izin," ungkapnya penuh nada kesal.Bahkan di tahun 2007 pembuangan limbah sempat dilakukan dekat pantai, namun dikecam para nelayan setempat karena penghasilan masyarakat sebagian besar hidupnya di Samudera. Tentu sangat berpengaruh pada hasil tambak ikan nelayan dekat pantai.Hal senada juga dilontarkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Celukan Bawang, Muhammad Sadli, menyebut lokasi pembuangan limbah itu ilegal.Ia mempertanyakan izin pembangunan lokasi limbah tersebut. Menurutnya, pada 2007 Amdal yang dikeluarkan BLH Pemkab Buleleng, untuk lokasi pembuangan limbah di pantai, tetapi tanpa persetujuan warga, pada 2013 dipindahkan ke dekat pemukiman."Warga sama sekali tidak dilibatkan. Dulu ada dari PLTU minta warga kumpulkan KTP sebanyak 500 orang, ternyata tahu-tahu itu digunakan untuk mengurus Amdal, warga merasa tertipu. Izinnya bermasalah ini, 500 warga yang dimintai KTP dijadikan tenaga buruh saat proses pembangunan," ungkapnya.‎Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Buleleng, I Wayan Nadiarta, meminta warga untuk bersabar. Pihaknya masih merapatkan secara internal sebelum menugaskan tim turun ke lokasi."Kami masih koordinasikan, kami harap warga sabar dulu. Nanti kalau sudah siap turun, kami hubungi warga," pungkasnya.

Rekomendasi