Kasus kondesat, Polri bakal tegas bila bos TPPI tak kooperatif

Sejauh ini, polisi masih melihat Honggo sangat kooperatif mengikuti pemeriksaan.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Kasus kondesat, Polri bakal tegas bila bos TPPI tak kooperatif
Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan untuk keduanya kalinya terhadap Honggo Wendarto, eks bos sekaligus pemilik PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), pada Jumat (7/8) mendatang. Pemeriksaan kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondesat.Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Honggo di Singapura. Untuk pemeriksaan kedua ini juga akan dilakukan di sana karena yang bersangkutan sedang menjalani proses penyembuhan dari sakit ginjal yang dideritanya di Singapura.Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, sejauh ini Honggo sangat kooperatif meski diperiksa di Singapura. Itu sebabnya, Polri belum merasa perlu melakukan penjemputan terhadap Honggo."Kami belum minta untuk dijemput karena masih bisa diperiksa," terang Victor di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8).Tapi bila ke depan yang bersangkutan tak kooperatif tentu pihaknya akan mengambil sikap tegas. "Kalau tertutup baru DPO, red notice. Kalau sidang enggak bisa datang bisa terjadi, red notice ada prosedur, kan dia kooperatif," tegasnya.Dijelaskan dia, untuk menggali keterangan dari Honggo, penyidik mengalami sedikit kesulitan karena yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan. Selain itu, Indonesia juga mengalami benturan dengan aturan yang dimiliki oleh pemerintah Singapura, di mana setiap warga negara asing yang masuk ke Singapura akan dilindungi. Sementara ini, status Honggo sebagai pelancong di negeri Singapura."Honggo kewarganegaraan Indonesia, tapi setiap negara-negara tertentu yang pusat orang-orang melancong tentu protect itu," ungkapnya.

Rekomendasi