Satuan Petugas (Satgas) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Non Aktif, Partogi Pangaribuan (PP), terkait kasus korupsi dwelling time yang menyeret namanya ini. Sejumlah dokumen berharga milik Partogi pun disita."Hari ini kami melakukan penggeledahan di rumah PP dalam rangka penambahan alat-alat bukti," kata Wadir Krimsus Polda Metro Jaya, AKBP Irwan Kurniawan, di depan rumah Partogi di Kompleks Perumahan Mas Naga Blok E Bekasi Barat, Jawa Barat, Jumat (31/7).Dalam penggeledahan yang dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 15.15 WIB ini, pihaknya mengamankan beberapa barang yang dikumpulkan dalam dua paper bag."Kami mengamankan empat sertifikat rumah dan dokumen lain terkait pembuktian dan dokumen yang memiliki nilai, antara lain deposito, ATM, buku tabungan, dan BPKB mobil," jelasnya.Irwan menjelaskan, saat penggeledahan dirinya diterima baik oleh istri Partogi yang kebetulan ada di rumah itu. "Kami bertemu istri tersangka beserta anak-anaknya. Mereka kooperatif dalam penggeledahan ini. Mereka menerima baik maksud kedatangan kami ini," tuturnya.Dari empat sertifikat rumah yang disita, tidak diketahui apakah termasuk hunian yang digeledah. Hanya saja, dipastikan rumah berpagar hitam milik PP masih bisa ditinggali keluarga Partogi."Sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan, barang-barang yang kita sita ini selanjutnya perlu diperiksa lagi untuk info yang lebih spesifikasi lagi," tutup Irwan.
Usai geledah rumah Partogi, polisi sita sejumlah dokumen penting
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menyebut keluarga Partogi cukup kooperatif.
Rekomendasi