Pemerintah Provinsi Banten telah menerima salinan tentang Pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Dengan salinan Keppres Nomor 63/P Tahun 2015, yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.Kementerian Dalam Negeri mengintruksikan agar Pemprov Banten melalui DPRD untuk segera menggelar paripurna pemberhentian Atut, dan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017, serta usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.Sekda Banten Kurdi Matin mengatakan, setelah mendapat Keppres pemberhentian ini secara resmi dari Kemendagri, selanjutnya Pemprov Banten akan langsung melaporkan ke Plt Gubernur dan berkonsultasi dengan DPRD Provinsi Banten."Setelah Keppres ini kami terima, segera kami laksanakan mekanisme yang harus ditempuh," kata Kurdi, Kamis (30/7).Kurdi mengatakan, setelah mendapat Keppres tersebut, dirinya akan segera melaporkan hal itu kepada Plt Gubernur Banten Rano Karno, dan melakukan koordinasi dengan DPRD."Mekanisme yang berlaku akan kami tempuh, dan mengingat sisa masa jabatan Gubernur Banten kurang dari 18 bulan, maka kekosongan jabatan Wakil Gubernur Banten tidak dapat diisi," ujarnya.
Pemprov Banten terima surat pemberhentian Ratu Atut sebagai gubernur
Kemendagri mengintruksikan agar Pemprov Banten melalui DPRD untuk segera menggelar paripurna pemberhentian Ratu Atut.
Baca Juga
Peta Politik Pilkada Banten 2024
Rekomendasi