Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PK itu diajukan setelah dikabulkannya gugatan praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003."Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/7).Priharsa mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan memori PK sejak 28 Juli 2015. Menurutnya, PK atas putusan praperadilan yang dilayangkan bekas Dirjen Pajak itu pun sudah disampaikan kepada Panitera Pengadilan Jakarta Selatan."Kita sudah sampaikan pada 28 Juli 2015 lalu," jelas Priharsa.Sebelumnya, Hadi Poernomo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Haswandi yang memimpin persidangan mengabulkan gugatan praperadilan itu.Dalam amar putusannya, Hakim Haswandi meminta KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo. Padahal, Hadi Poernomo telah melakukan perbuatan melawan dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak.Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.Atas perbuatannya KPK menjerat Hadi Poernomo dengan dua Pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.
KPK resmi ajukan PK kasus korupsi pajak BCA
PK sudah sampaikan pada 28 Juli 2015 lalu.
Rekomendasi