Masih ingat dengan kasus WNI La Ode Ardi Rasila (38), yang didakwa membunuh pegawai AmBank Norazita Abu Talib di tahun 2013? Dalam keputusan pengadilan banding Malaysia kemarin, hakim menguatkan hukuman mati La Ode.
Panel tiga hakim Pengadilan Banding diketuai Hakim Datuk Aziah Ali dalam keputusannya, menolak banding yang diajukan La Ode atas hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tinggi Shah Alam pada 2014. Demikian tulis Antara, Kamis (30/7).Hakim beralasan sudah cukup bukti untuk mendukung keputusan Pengadilan Tinggi bahwa La Ode terbukti bersalah."Dakwaannya betul. Dakwaan dan hukuman mati dikekalkan," katanya.Pengadilan juga mengukuhkan dakwaan dan hukuman mati bagi tuduhan kedua yaitu melepaskan tembakan ketika melakukan perampokan di bank itu dengan niat menyebabkan kematian Norazita.Pada 14 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman mati terhadap La Ode setelah dia terbukti bersalah atas dua tuduhan yang dilakukannya di kantor cabang AmBank Subang Jaya, antara pukul 18.00 dan 18.30 pada 23 Oktober 2013.Norazita dan seorang lagi pegawai bank sedang memindahkan uang tunai, dari peti besi ke dalam tempat penyimpanan uang. Saat itu dia melepaskan tembakan dan mengenai wajah Norazita hingga tewas.La Ode mendorong keluar seorang pegawai bank lagi dan memasukkan uang sebanyak 450 ribu ringgit ke dalam tas sebelum dia melarikan diri.Hasil penyelidikan polisi menunjukkan sebagian uang itu ditemukan di tangan seorang petugas keselamatan yang juga warga Indonesia, yang mengaku bahwa La Ode memberinya uang tersebut.La Ode ditahan di Johor dan polisi menemukan senapan yang digunakannya dalam selokan di Subang Jaya.