Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara

Ahmet terbukti menggunakan paspor palsu Turki untuk masuk ke Indonesia dan bergabung dengan jaringan teroris Santoso.

Nanda Farikh Ibrahim
Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara
Ahmet Bozoglen alias Hamzah (27) asal Turki didampingi seorang penerjemah saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7). Ahmet terbukti secara yakin bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar keimigrasian, sehingga dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
1 dari 8 halaman
Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara
Ahmet terbukti menggunakan paspor palsu Turki untuk masuk ke Indonesia dan bergabung dengan jaringan teroris Santoso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
2 dari 8 halaman
Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara
Penerjemah menjelaskan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahmet dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
3 dari 8 halaman
Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara
Ahmet mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
4 dari 8 halaman
Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara
Ahmet mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
5 dari 8 halaman
Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara
Ahmet mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
6 dari 8 halaman
Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara
Ahmet mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
7 dari 8 halaman
Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara
Ahmet didampingi sang penerjemah berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
8 dari 8 halaman
Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara
Ahmet digelandang ke tahanan seusai mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi