Bukan objek pengadilan, PTUN tolak gugatan pembebasan Pollycarpus

Pollycarpus bebas bersyarat pada November 2014 lalu.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Bukan objek pengadilan, PTUN tolak gugatan pembebasan Pollycarpus
PTUN. ©2015 Merdeka.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto pada November 2014 lalu.Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah mengatakan gugatan yang diajukan LBH Jakarta bukan terhadap putusan pembebasan bersyarat, melainkan terhadap SK Menkum HAM terhadap pemberian remisi kepada Polly. Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa objek perkara Munir ini bukan termasuk dalam ranah PTUN."Menimbang setelah mencermati bahwa keputusan yang diajukan penggugat imparsial kepada tergugat bukan pembebasan bersyarat, melainkan remisi dari Menkum HAM," kata Ujang dalam persidangan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (29/7).Sehingga dengan alasan tersebut, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pembebasan bersyarat Polly yang dilayangkan oleh penggugat imparsial."Dalil penggugat tidak beralasan hukum. Eksepsi tergugat diterima. Maka objek absolut pengadilan diterima, maka pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi. Permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan dinyatakan ditolak," imbuh Ujang.Bukan hanya menolak gugatan pembebasan bersyarat, majelis hakim juga memberikan ganti rugi berupa denda kepada LBH Jakarta sebagai penggugat imparsial sebesar Rp 302 ribu. Meski begitu, pengadilan tetap memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut untuk mengajukan banding."Bagi pihak yang keberatan atas putusan ini, maka pengadilan memberi kesempatan untuk mengajukan banding 14 hari setelah keputusan," tandasnya.

Rekomendasi