Bupati Sumedang Ade Irawan diduga bagi-bagikan duit hasil korupsi

Ade sendiri menerima dana Rp 40 juta, Rp 11 juta dan Rp 47 juta yang diterimanya secara bertahap setiap perjalanan dinas

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Bupati Sumedang Ade Irawan diduga bagi-bagikan duit hasil korupsi
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Bupati Sumedang Ade Irawan didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan perjalanan dinas pada 2010-2011 di DPRD Cimahi. Saat itu Ade menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014. Akibatnya negara dirugikan Rp 1,8 miliar.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, JPU menerangkan, modus Ade dan pimpinan DPRD Cimahi lainnya yakni menyelewengkan APBD dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dalam artian beberapa catatan administrasi tidak sesuai dengan kenyataannya.Duit itu ternyata tak dimakan sendiri karena kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah orang mulai dari anggota dewan hingga Satpol PP dan petugas kebersihan."Uang sisa tersebut juga diberikan pada anggota Satpol PP dan 16 petugas kebersihan," kata JPU Emi Mufrida. Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Saat itu Ade kongkalikong dengan pimpinan lainnya Edi Djunaedi.Ade sendiri menerima aliran dana Rp 40 juta, Rp 11 juta dan Rp 47 juta yang diterimanya secara bertahap setiap perjalanan dinas selesai dilaksanakan. Dari situlah pada audit BPK pada 2013 lalu uang yang berasal dari APBD Kota Cimahi itu ditemukan penyimpangan.Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Marudut Bakara mengagendakan sidang dilanjutkan Senin 3 Agustus pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Rekomendasi