Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Irawan memasuki babak baru. Bupati Sumedang itu duduk di kursi pesakitan untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (27/7).Ade merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011. Ketika itu, Ade menjabat anggota DPRD Cimahi periode 2009-2014.Pantauan merdeka.com, Ade yang mengenakan kemeja warna abu tampak tenang. Dia bahkan melempar senyum pada pengunjung sebelum sidang dilangsungkan. Sidang yang digelar di ruang I itu dipadati beberapa kerabat dan sanak saudara Ade.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara. Adapun dua hakim anggota yakni Barita Lumban Gaol dan Djojo Djauhari.Hingga pukul 12.00 WIB, Ade masih mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.Ade sendiri disangkakan Kejati Jabar lantaran telah melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 dan 2011 dengan kerugian Negara mencapai Rp 1,7 miliar.Kasus yang disidik sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012.
Sidang kasus dugaan korupsi, Bupati Sumedang terlihat tenang
Ade disangkakan Kejati Jabar lantaran telah melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi.
Rekomendasi