Langkah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi terus menuai kontroversi. Sejumlah pihak mensinyalir penetapan tersangka keduanya bentuk balas budi Kepolisian buat Hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dianggap menerima suap ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri.Putusan Hakim Sarpin yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan, dengan menyatakan status tersangka dugaan menerima suap itu tak sah, menuai reaksi sejumlah antikorupsi, termasuk komentar dua pejabat KY yang dimintai pendapat oleh wartawan. Suparman dan Taufiqurrahman mengatakan, sebelum menangani gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi merupakan hakim bermasalah.Hakim Sarpin yang tak terima dengan komentar itu akhirnya melaporkan Suparman dan Taufiqurrahman ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Sarpin mengatakan, pernyataan keduanya ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim. Dalam laporannya, Sarpin membawa pernyataan keduanya yang dimuat di media cetak dan elektronik.Suparman dan Taufiqurrahman akhirnya ditetapkan tersangka atas laporan Hakim Sarpin pada Jumat (10/7). Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso penetapan tersangka keduanya setelah penyidik menemukan alat bukti berupa keterangan dari dua orang saksi, yakni ahli pidana umum, dan dua orang saksi alih bahasa.Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif ikut angkat bicara terkait penetapan dua pimpinan KY sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Buya secara terang-terangan mengaku kecewa dengan penetapan tersangka keduanya.Buya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi situasi ini. Dia berharap Jokowi dapat mengusut tuntas penetapan tersangka tersebut. Bahkan, dia meminta Presiden Jokowi mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengganti oknum polisi yang kerap bertindak semena-mena tersebut. Menurut Buya, tidakan tegas itu dilakukan agar kegaduhan penegakan hukum yang selama ini dilakukan oknum polisi itu tidak berlarut-larut.Sementara itu, Presiden Jokowi meminta agar persoalan dua komisioner Komisi Yudisial dengan Hakim Sarpin Rizaldi tidak berkepanjangan dan tidak merembet kemana-mana. Presiden minta persoalan ini tak menjadi pemicu ketegangan antara institusi KY dan Polri.
Advertisement
Jokowi menyerahkan soal kasus Pimpinan KY ini kepada Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Namun Badrodin membantah penetapan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin adalah kriminalisasi."Jadi begini namanya orang lapor sah-sah saja. Prosedurnya sama. Wartawan lapor kita tangani dengan baik, apakah itu pidana, kita tangani penyelidikan. Apakah terus kalau wartawan, harus berbeda, kalau petani harus berbeda? Kan enggak juga soalnya sama di mata hukum," kata Badrodin di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (14/7).Badrodin menilai Kabareskrim Komjen Budi Waseso dalam mengusut kasus tersebut sudah sesuai aturan hukum. Budi Waseso sendiri menampik bila pihaknya yang mendorong-dorong untuk segera dilaksanakan penyidikan.Menurut Budi Waseso, persoalan antara hakim Sarpin dan komisioner KY Taufiqurahman bukanlah masalah antar lembaga. Tetapi persoalan pribadi yang kebetulan kapasitasnya menjabat sebagai Ketua KY dan hakim yang memutuskan perkara sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.Terkait pernyataan Buya Syafii agar Presiden Jokowi mencopot anggota Polri yang bertindak semena-mena menyusul dua pimpinan Komisi Yudisial ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran Hakim Sarpin Rizaldi, Budi Waseso menanggapi dingin. Dia menilai pernyataan Buya tersebut seakan membuat tokoh agama itu tak mengerti hukum."Apa kapasitasnya beliau. Enggak usahlah mengomentari, mencampuri penegakan hukum, kalau dia enggak mengerti penegakan hukum itu sendiri. Beliau kan bukan orang bodoh, dia pasti mengertilah mana penegakan hukum yang benar mana yang salah," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Selasa (14/7).Budi mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum berdasarkan laporan masyarakat. Dia yakin penegakan hukum yang dilakukannya tersebut tidak melenceng dari prosedur hukum.Sementara itu, warga Muhammadiyah dari berbagai elemen menyatakan kegeramannya terhadap perilaku Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang melecehkan mantan Ketua PP Muhammadyah Achmad Syafii Ma'arif sebagai salah seorang tokoh bangsa. Pernyataan Budi Waseso yang meminta Buya Syafii untuk tidak ikut campur dalam penegakan hukum dinilai sebagai sikap yang sama sekali tidak menghargai masukan dari luar."Budi Waseso itu gagal paham. Dia tidak bisa menangkap sinyal dari apa yang disampaikan oleh Buya, bahwa penegakan hukum itu harus berada digaris depan pemberantasan korupsi, bukan malah mengkriminalisasi pemberantas korupsi," kata Ketua PP Nasiatul Aisyiyah, Norma Sari saat menggelar konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (15/7).