Admin akun Triomacan2000 jalani sidang vonis

Tiga admin TrioMacan2000 sebelumnya dituntut 8 dan 7 tahun penjara.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Admin akun Triomacan2000 jalani sidang vonis
Sidang administrator akun TrioMacan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pemerasan yang dilakukan admin akun Twitter @TrioMacan2000. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.Persidangan ini dipimpin Hakim Prapto yang didampingi anggota hakim Gultom dan Ani Andre. "Hari ini sidang putusan, putusan sudah siap. Ada 1.900 halaman," kata Hakim Prapto saat membuka sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7). Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa yakni Raden Nuh, Edy Syahputra, dan Koes Harjono, Senin (29/6) kemarin. Raden dan Harry dituntut hukuman delapan tahun penjara sedangkan Edy dituntut tujuh tahun penjara.Dalam sidang penuntutan, hal yang memberatkan terdakwa, ketiganya tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menjalani sidang dengan berperilaku baik, serta terdakwa memiliki keluarga.Seperti diketahui, anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada (23/10) lalu.Edi bersama Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono disidang atas kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp 358 juta. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 45 junto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Rekomendasi