Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah penetapan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin adalah kriminalisasi. Dia menilai Kabareskrim Komjen Budi Waseso dalam mengusut kasus tersebut sudah sesuai aturan hukum."Jadi begini namanya orang lapor sah-sah saja. Prosedurnya sama. Wartawan lapor kita tangani dengan baik, apakah itu pidana, kita tangani penyelidikan. Apakah terus kalau wartawan, harus berbeda, kalau petani harus berbeda? Kan enggak juga soalnya sama di mata hukum," kata Badrodin di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (14/7).Dia mengatakan, kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin tak diselesaikan dalam Dewan Pers, meski pernyataan petinggi KY tersebut melalui media pers."Itu bukan melalui pers, apakah yang disampaikan dikutip pers sama dengan ini, di pers kan sama dengan yang dikutip," ujar dia.Menurut dia, jika kasus itu melanggar undang-undang pers, maka akan ditangani oleh Dewan Pers. Namun kasus tersebut telah melanggar pidana umum."Kasus Tempo itu Dewan Pers, kalau ini kan enggak," kata dia.
Kapolri tegaskan kasus pencemaran nama Sarpin bukan sengketa pers
"Kasus Tempo itu Dewan Pers, kalau ini kan enggak," kata Badrodin Haiti.
Rekomendasi