Dituntut 19 tahun penjara, Udar sebut jaksa cuma baca kopian dakwaan

Udar mengaku akan segera menyiapkan pledoi yang dibacakan dalam sidang 29 Juli mendatang.

Marselinus Gual
Oleh Marselinus Gual - Reporter
Dituntut 19 tahun penjara, Udar sebut jaksa cuma baca kopian dakwaan
Udar Pristono dituntut 19 tahun penjara. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menuntut hukuman 19 tahun penjara kepada mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dalam kasus gratifikasi dan korupsi pengadaan bus Transjakarta (TJ) tahun 2012/2013.Mendengar tuntutan itu, Udar terlihat kecewa. Kata dia, JPU sungguh mengabaikan keterangan para saksi dan fakta hukum yang ada. Namun demikian, dia menegaskan akan menyiapkan pembelaan dalam persidangan berikutnya."Tuntutan yang dibacakan hanya kopian dari dakwaan. Kok sama aja. Padahal sidang ini kan banyak disaksikan bersama. Ada saksi ahli dan saksi fakta dan tidak menyatakan seperti itu," ujar Udar usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7).Sekalipun kecewa dengan tuntutan tersebut, Udar tetap berharap pada majelis hakim untuk meringankan hukum. Dia akan segera menyiapkan pledoi dalam persidangan berikutnya yang digelar pada tanggal 29 Juli 2015."Nanti kita lihat berikutnya. Saya kira majelis hakim punya pandangan yang berbeda. Kalau mereka menuntut hukum mati boleh juga sebetulnya, tapi masih ada pledoi karena yang dilihat adalah fakta hukum. Saya lihat tuntutan tadi hanya kopian dakwaan," papar dia.

Rekomendasi