Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dalam sidang kasus gratifikasi dan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013."Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Udar Pristono dengan penjara selama 19 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ujar JPU Viktor Antonius S di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7).Menurut jaksa, Udar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan 3 pasal yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Udar juga dianggap bersalah melanggar Pasal 12 B ayat 1 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Jaksa juga meminta Udar membayar denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Hal yang memberatkan, kata jaksa, selama persidangan Udar dinilai tidak kooperatif dan sebagai PNS dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tipikor Artha Theresia Silalahi mempersilakan terdakwa menyiapkan pledoi dalam persidangan berikutnya pada tanggal 29 Juli 2015."Jadi saudara terdakwa sudah mendengar tuntutan JPU. Silakan menyiapkan pledoi selama dua minggu ke depan," tandas Artha.
Korupsi pengadaan Transjakarta, Udar Pristono dituntut 19 tahun bui
Udar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau subsider kurungan 6 bulan penjara.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi