Polres Metro Jakarta Selatan bakal melakukan pemanggilan terhadap Sharon Leasa Rose Prabowo (47), ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya, Gaizka Tristan alias GT (12), pada Senin (13/7) pekan depan. Pemanggilan tersebut menyusul pemeriksaan lanjutan yang dilakukan polisi pada Rabu (8/7) kemarin."Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap LSR sebagai saksi terlapor di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/7) kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, di Kantor Polres Jakarta Selatan, Kamis (9/7).Wahyu mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan setelah melihat hasil visum terhadap korban, di mana terdapat lukas di sekujur tubuhnya. Menurut Wahyu, dalam pemeriksaan selanjutnya itu tak menutup pihaknya menaikkan status terlapor menjadi tersangka."Ada luka memar di wajah, luka di paha kiri dan kanan, luka di leher belakang, dan luka di punggung tangan. Dan terbaru luka di bibir. Dan kami akan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," ujar dia.Sebelumnya, kasus kekerasan GT (12) yang diduga dilakukan ibu kandungnya, LSR (47) terungkap ketika bocah malang itu menangis dan mengadukan hal itu kepada salah seorang tetangga di Kompleks Cipulir Permai RT 15/09 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Tetangga itu berinisial FT (37) yang kasihan melihat GT menangis dan meminta bantuan ke rumahnya.Akibat kejadian kekerasan itu, dia melaporkan LSR ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan tiga hari lalu. Menurut keterangan GT, dirinya selalu mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan dari orang tuanya.Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman pidana penjara selama 3 tahun atau denda sebesar Rp 72 juta.
Polisi dapat bukti tetapkan ibu diduga gergaji anak jadi tersangka
Bukti apakah yang dimiliki polisi tersebut?
Advertisement
Rekomendasi