Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu tahun 2011 senilai Rp 5,4 Miliar.Kuasa hukum Junaidi, Muspani mengatakan, kliennya telah diperiksa penyidik Bareskrim sejak pukul 15.00 WIB. Usai diperiksa, Gubernur Bengkulu beserta kuasa hukumnya secara diam-diam meninggalkan Bareskrim."Selesai sore jam 3, tadi lewat depan," ujar Muspani saat dihubungi, Rabu (8/7).Muspani menuturkan bahwa kliennya diperiksa penyidik terkait surat keputusan (SK) No Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus yang diterbitkan Junaidi."Jadi Pak Gubernur perlu menjelaskan soal bagaimana SK itu terbit. SK itu terbit karena kebutuhan SKPD rumah sakit. Diajukan ke Pemda Provinsi, melalui Biro Hukum," terang Muspani.Tidak hanya itu, Muspani juga mengklaim bahwa penerbitan SK itu sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, dirinya membantah SK itu bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Selain itu, Musfani menyebut, SK itu merupakan turunan dari Permendagri Nomor 61."Jadi Tim Pembina Rumah Sakit M Yunus dibentuk karena sistem BLUD, karena untuk mengawasi rumah sakit. Nah sekarang, dalam persidangan lalu di Bengkulu dianggap bertentangan dengan Permendagri, padahal justru SK ini dibuat menindaklanjuti keputusan Mendagri Nomor 61. Ini adalah payung hukum bagi RSMY dalam menjalankan BLUD," jelasnya.Menurut Muspani, kasus ini murni hanya persoalan administrasi. Karena dalam pandangannya, apabila semua SK dipidana, maka bisa hancur negeri ini. "Kalau begitu, kapolri bisa dipidanakan juga selaku pembuat keputusan," katanya. Oleh sebab itu, Muspani menilai Bareskrim perlu mengacu pada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Di situ dibuat dengan mekanisme, kalau SK itu melanggar kewenangan seperti yang dituduhkan, seperti apa penyelesaiannya. Jadi sebelum masuk pidana selesaikan dulu administratifnya. Bukan pidananya dulu. Kasihan pejabat publik yang membuat keputusan kalau begini," tutup Muspani.
Kuasa hukum: Gubernur Bengkulu diperiksa Bareskrim soal administrasi
Muspani menilai Bareskrim perlu mengacu pada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Advertisement
Rekomendasi