Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Bupati Morotai, Rusli Sibua tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Pasalnya, Rusli kerap mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan lembaga antirasuah.Terlebih, alasan yang digunakan Rusli tidak dapat diterima oleh penyidik KPK. Salah satu alasan Rusli yaitu, sedang mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Bisa dianggap begitu (tidak kooperatif). Alasan itu tidak patut," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/7).Oleh karenanya, KPK mengingatkan Rusli untuk memenuhi panggilan berikutnya. Hal itu dimaksudkan agar proses penyidikan yang menjerat Rusli sebagai pesakitan bisa secepatnya dirampungkan."KPK berharap agar tersangka bersikap kooperatif untuk memperlancar proses penyidikan," imbuh priharsa.Kendati demikian, Priharsa belum bisa memastikan tindak lanjut dari penyidik KPK menyangkut pemanggilan paksa terhadap Rusli."Saya belum dapat info," pungkasnya.
Kerap mangkir pemeriksaan, Bupati Morotai disebut KPK tak kooperatif
Terlebih, alasan yang digunakan Rusli tidak dapat diterima oleh penyidik KPK.
Rekomendasi