PT Angkasa Pura (AP) II mengaku akan memberikan sanksi pada tenant yang menyebabkan terbakarnya JW Sky Lounge di terminal 2E Bandara Internasional Soekarno Hatta, Minggu (5/7) kemarin.Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa sanksi tersebut bisa berupa penutupan tenant itu sendiri.
"Sanksi ada, yaitu penutupan tenant dan berupa ganti rugi yang nanti diperhitungkan,
cuma jumlahnya belum tahu," ujarnya saat ditemui di terminal 2 Bandara Internasional
Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (6/7).Budi juga mengatakan, pengecekan listrik di semua wilayah bandara rutin dilakukan sebulan sekali, tapi dia belum tahu kapan dilakukan cek terakhir pada listrik.Terkait penyebab kebakaran, Budi enggan menduga-duga. Tapi dia sudah bisa mengerucutkan bahwa penyebab dari kebakaran merupakan awal dari kegiatan memasak."Ada orang yang berkegiatan di situ, hasil Puslabfor Polri minggu ini akan keluar, tapi penyebab sudah mengerucut pada kegiatan tenant, pada pagi kan kegiatan memasak, gas tidak ada, kompor tidak ada api," ujarnya.Sebelumnya Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes CH Pattopoi mengatakan, dugaan kebakaran tersebut diduga ada pada hubungan arus pendek dari oven yang berada di JW Lounge."Diduga arus pendek dari oven, kepastian lagi nanti dari Labfor," kata Pattopoi.