Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana menyatakan bahwa langkah hukum terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui sudah habis.
Penolakan PTUN atas gugatan yang diajukan sudah merupakan upaya hukum terakhir, meski sebenarnya ketika grasi Sergei ditolak Presiden Jokowi, maka hal itu sudah merupakan keputusan incraht.""Jadi kalau mereka masih mencari celah, itu kan malah bukti mereka mencari-cari cara agar tak dihukum," kata Kapuspenkum Tony Spontana saat dikonfirmasi, Senin (22/6).Namun demikian, Tony tetap mempersilakan Sergei dan Kuasa Hukumnya untuk mencari celah hukum yang lain, meskipun hal itu sudah tidak mungkin merubah hukuman Sergei.Sementara, Kuasa Hukum Sergei, Nancy Yuliana menyatakan pihaknya masih berusaha untuk membantu kliennya supaya lolos dari eksekusi mati. Hal itu disampaikannya sebagai respon atas penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan Sergei atas Kepres tentang Grasi.""Kami sedang mencari celah hukum yang lain," Nancy Yuliana.Namun, Nancy masih belum dapat mengkonfirmasi terkait celah hukum seperti apa yang akan dicari. Dia menyatakan kekecewaannya atas putusan PTUN tersebut. Menurutnya eksekusi mati bukanlah solusi tepat untuk mengatasi masalah peredaran narkotika. "Kami menentang hukuman mati, karena kami meragukan efek jeranya," tegasnya.Diketahui, Sergei divonis hukuman mati karena terbukti menjadi peracik ekstasi di pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga dunia di Serang, Banten. Total ada sembilan orang dalam kasus itu yang dipidana mati.Mereka adalah Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Sergei.Sergei tercatat sebagai warga negara Perancis dengan pekerjaan sebagai tukang las, beralamat di Prinses Margriehan 16 1934 El Egmond/Hoef Holland. Saat gugatan PTUN ini diajukan, dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Super Maksimum Security (SMS), Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah