Bareskrim sebut Purnomo Yusgiantoro tak terlibat kasus kondensat

Hasil pemeriksaan dugaan keterlibatan Purnomo Yusgiantoro dalam penjualan kondensat ternyata tidak terbukti benar.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Bareskrim sebut Purnomo Yusgiantoro tak terlibat kasus kondensat
Purnomo Yusgiantoro. ©2012 Merdeka.com

Direktur Tindakan Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjutak menyatakan tidak adanya keterkaitan mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam kasus penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petromechal Indotama (PT TPPI).Victor mengatakan hasil pemeriksaan dugaan keterlibatan Purnomo dalam penjualan kondensat ternyata tidak terbukti benar."Hasil pemeriksaan dirjen, tidak ada hubungan kerja langsung BP Migas dengan ESDM," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).Saat ditanya apakah Purnomo tidak perlu dilibatkan lagi, Victor menjawab bukan tidak perlu tetapi untuk saat ini belum ada hubungan kerja. Jika suatu hari ada indikasi ke arah pelanggaran hukum maka akan diperiksa kembali.

Purnomo Yusgiantoro sendiri telah diperiksa oleh Bareskrim Polri untuk mengetahui tugas, pokok, dan fungsi Menteri ESDM dalam kaitannya dengan kasus tersebut. Hal itu juga untuk menggali keterangan secara utuh bagaimana situasi, payung hukum, dan seberapa jauh menteri mengetahui mekanisme penjualan kondensat tersebut.Diketahui, pada tahun 2009-2010 terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pimpinan BP Migas. Bareskrim te;ah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu DH, RP, dan HW. Mereka melakukan praktik penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.

Rekomendasi