Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta kembali menetapkan dua anggota Grup-2 Korps Pasukan Khusus Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo sebagai tersangka pengeroyokan mengakibatkan seorang anggota TNI AU meninggal di Karaoke Bima, Minggu (31/5) lalu. Kedua tersangka tersebut berinisial AD dan OU.Dengan demikian jumlah seluruh tersangka hingga saat ini mencapai sembilan orang. Saat ini mereka telah ditahan di Mako Denpom IV/4 Surakarta, Jalan Arifin, Solo. Sedangkan ketujuh anggota sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, Pratu LS, Serda AA, dan Prada Jml.Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Witono mengatakan, saat ini pihaknya terus mengusut kasus penganiayaan terhadap empat anggota TNI AU di area parkir Karaoke Bima.
"Kami terus melakukan pengembangan dengan memeriksa para saksi. Dengan tambahan dua tersangka, saat ini ada sembilan anggota Kopassus yang telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Witono kepada wartawan di Solo, Selasa (16/6).Proses penyidikan dilakukan saat ini, kata Witono, masih terfokus pada pemeriksaan para saksi. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Yakni sejumlah anggota Kopassus, pegawai Karaoke Bima, serta dari anggota TNI AU. Meski demikian, dia mengaku hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan lanjutan kepada sembilan tersangka itu."Kami belum memeriksa sembilan tersangka, ini masih fokus pada saksi dulu," ujar Witono.