Tak didampingi pengacara, Suroso keberatan berkas dakwaan dibacakan

Tim kuasa hukumnya sedang mengikuti sidang praperadilan yang diajukan Suroso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Tak didampingi pengacara, Suroso keberatan berkas dakwaan dibacakan
Suroso Atmo Martoyo diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang perdana mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda lantaran tim kuasa hukum Suroso sedang mengikuti sidang praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)."Kami sepakat kita undur sidang satu minggu dengan catatan apabila masih Penasihat Hukum tidak hadir, jalan terus sidang. Kita undur satu minggu dengan acara pembacaan dakwaan," ujar Hakim Ketua Casmaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6).Dalam persidangan, Suroso selaku terdakwa mengatakan saat ini tim kuasa hukumnya tidak bisa mendampingi karena bertepatan dengan sidang praperadilan. Dia mengaku tim kuasa hukum sudah mendapatkan surat kuasa darinya. "Ini bersamaan dengan sidang praperadilan yang telah kami ajukan dan sedang berjalan sampai dengan hari ini Yang Mulia," jelas Suroso.Untuk itu, Suroso‎ menyatakan keberatan jika Majelis Hakim melanjutkan sidangnya. Dia beralasan, pihaknya sudah memberikan surat ke PN Jakpus menyangkut perlindungan hukum agar lebih dulu menjalani sidang praperadilan. Surat itu diberikan pada 3 Juni 2015."Kami tidak tahu sidang tanggal 11 Juni karena kami dalam proses praperadilan yang sebenarnya dimulai sebelum tanggal 5 (Juni) karena KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda," pungkas Suroso.‎Diketahui KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat Sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.Atas perbuatan tersebut Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Suroso sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi