Ketua RT & kakak kandung beberkan kronologi penangkapan Novel

Kesaksian keduanya tidak terlihat memberatkan Novel dan menjelaskan kronologi penangkapan dan penahanan secara gamblang.

Nurul Tirsa Sari
Oleh Nurul Tirsa Sari - Reporter
Ketua RT & kakak kandung beberkan kronologi penangkapan Novel
Sidang Praperadilan Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi pertama yang diajukan adalah Wisnubroto, ketua RT di tempat tinggal Novel, di kawasan Kelapa Gading.Dalam kesaksiannya, Wisnubroto menjelaskan kronologi penangkapan dan penahanan Novel berdasarkan pengamatannya. Wisnu memang menyaksikan langsung proses penangkapan itu karena diajak petugas kepolisian. Dia pun memastikan proses penangkapan penyidik senior KPK ini tidak ada kekerasan, tapi Novel memang sempat menolak untuk ditahan."Pak Novel ganti baju koko, celana, dan langsung dibawa keluar. Beliau enggak mau tanda tangan surat penangkapan. Karena beliau bilang tidak merasa ada panggilan satu atau dua, kok tiba-tiba tanda tangan," kata Wisnu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).Selain ketua RT, hadir pula kakak kandung pemohon, Taufiq Baswedan. Saat kejadian, sebenarnya dia berada rumahnya di kawasan Tanah Abang dan mendapat telepon dari istri Novel."Jam 1.00 malam, saya ditelepon istri Novel. Lalu Novel ditangani di rumahnya oleh Bareskrim. Jam 5 pagi pun saya datang ke Bareskrim, di Reskrimum," jelas Taufiq.Sebagai saksi fakta, keduanya tidak terlihat memberatkan Novel dan menjelaskan kronologi penangkapan dan penahanan secara gamblang. Dalam proses persidangan tersebut pun sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Novel dan Polri, saat kuasa hukum Polri menanyakan pada saksi apa mengetahui tentang hukum acara. Keributan terjadi lantaran pertanyaan tersebut tidak termasuk dalam materi persidangan.

Rekomendasi