Terus usut kasus pajak Hadi Poernomo, KPK bakal panggil bos BCA

KPK menyatakan Hadi Poernomo masih menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Terus usut kasus pajak Hadi Poernomo, KPK bakal panggil bos BCA
Sidang praperadilan Hadi Poernomo. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA tahun 1999. Bahkan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo masih menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.Hal itu disampaikan Priharsa saat disinggung bagaimana kelanjutan kasus yang menguntungkan Bank terbesar se-Asia setelah Hakim Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Hingga saat ini tidak ada penghentian penyidikan (kasus keberatan pajak BCA)," tegas Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/6).Untuk membuktikan KPK masih terus melakukan penyidikan, pihaknya bakal menjadwal pemeriksaan terhadap para saksi. Termasuk Direktur Utama PT BCA, Jahja Setiaatmadja akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang diuntungkan dari skandal korupsi Hadi.Mengingat Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh KPK. Dalam pasal 2 dan 3 tercantum adanya pihak lain yang diuntungkan atau korporasi."Jika memang diperlukan, akan dipanggil," terang Priharsa.Kendati demikian, saat disinggung kapan pemeriksaan bos BCA akan dilakukan, Priharsa mengaku belum tahu. Dia beralasan belum mendapat laporan dari pihak yang merilis jadwal pemeriksaan."Saya belum tahu kalau jadwal pemeriksaannya," tandasnya.Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA tahun 1999?, Hadi Poernomo melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Haswandi yang memimpin persidangan mengabulkan gugatan Hadi.Tak hanya mengabulkan, di tengah-tengah gencarnya KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap ikut berperan dalam skandal korupsi bekas Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan itu, Hakim Haswandi justru meminta KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi tersebut.Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki pun menolak permintaan Hakim Haswandi dan menegaskan kasus keberatan pajak Bank BCA akan terus dilanjutkan. Pasalnya, KPK tidak diperbolehkan menghentikan kasus yang sedang ditangani.Sekedar informasi, sejak menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performing loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun diajukan BCA, KPK menegaskan bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk Bos BCA, Jahja Setiaatmadja guna mengungkap kasus korupsi tersebut.Tak hanya itu, dikabarkan KPK menggandeng PPATK untuk menelusuri jejak harta kekayaan Hadi guna mengambil PPATK untuk menelusuri jejak harta kekayaan Hadi guna mengambil bukti adanya keterlibatan pihak BCA dalam proses pelolosan permohonan keberatan pajak Bank BCA. Dari hasil penelusuran itu, PPATK menemukan sesuatu yang ganjal.Saat itu, KPK pun berjanji bakal menjadwalkan pihak-pihak BCA untuk mengungkap adanya temuan dari penyelidikan PPATK tersebut. Namun, beredar kabar petinggi BCA melakukan upaya meredam informasi muncul ke publik dengan meminta KPK tidak mencantumkan nama-nama pihak BCA dalam jadwal pemeriksaan.Hal itu dilakukan dengan dalil melindungi saham BCA agar tidak anjlok akibat terseret kasus korupsi pajak. Tapi, KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabulkan permohonan BCA. Menurut pihak KPK, anjloknya saham BCA akibat terseret pidana korupsi merupakan resiko yang harus diterima.Diketahui, Hadi Poernomo melakukan perbuatan? melawan hukum yaitu menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi? Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.Atas perbuatannya KPK menjerat Hadi Poernomo dengan dua Pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.

Rekomendasi