Putusan Hakim Haswandi yang mengabulkan mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dinilai telah menyalahi undang-undang. Sebab, pernyataan hakim KPK harus menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi karena proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur, tidaklah benar."Berdasarkan UU KPK pasal 43 dan 45, KPK mempunyai kewenangan mengangkat penyidik dan penyelidik bukan dari lembaga hukum yaitu independen," kata anggota Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Nico Ginting dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (26/5).Nico melihat ada kerancuan dan hakim tidak konsisten dalam menentukan hukum. Padahal, menurut Nico, pengadilan pada kasus Novel Baswedan, Sutan Bhatoegana dan Budi Gunawan sangat berhati-hati dalam mempermasalahkan penyidik dan penyelidik KPK.Sementara, peneliti hukum ICW Lalola Easter mengatakan putusan hakim tersebut sebagai penyelundupan hukum yang dilakukan Hakim Aswandi karena melampaui kewenangan dan tidak mempertimbangkan kewenangan KPK."Untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik mandiri," jelasnya.Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah."Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana tidak sah," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).Bahkan, selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, Hakim Haswandi menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur."Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," tegas Hakim Haswandi."Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," tambahnya.
Menangkan Hadi Poernomo, Hakim Haswandi dinilai salahi UU
Hakim Haswandi dinilai tak konsisten dalam menentukan hukum.
Rekomendasi