Fasilitator 29 WNA China diancam tindak pidana perdagangan manusia

WNI berinisial C memfasilitasi 29 WNA asal China dengan menyediakan tempat tinggal untuk melakukan penipuan online.

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Reporter
Fasilitator 29 WNA China diancam tindak pidana perdagangan manusia
Penggerebekan 29 WNA Tiongkok di Pondok Indah. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Polda Metro Jaya menyatakan WNI berinisial C dijerat Undang-undang perdagangan orang karena memfasilitasi 29 WNA asal China dengan menyediakan tempat tinggal di Jalan Sekolah Duta V No.55, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Para warga China itu menggunakan rumah mewah tersebut untuk menjalan aksi kejahatannya menjebol data-data orang kaya di China."WNI berinisial C terkena tindak pidana perdagangan manusia," kata kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di Pondok Indah, Selasa (26/5).Menurut Herry, C masuk dalam jaringan kejahatan karena menyediakan rumah dan berbagai fasilitas bagi WNA China. Dari pekerjaan itu, pelaku memperoleh gaji Rp 15 juta per bulan ditambah dengan bonus. Sebelum itu, orang yang fasih berbahasa mandarin itu juga menyediakan rumah bagi WNA China. Ada empat lokasi lain di antaranya di Jalan Kenanga - Cilandak, Ruko Elang Laut - Pantai Indah Kapuk, Jalan Hijau Raya- Pondok Indah dan Jalan Zamrud- Permata Hijau. Masing-masing rumah yang disediakan C telah digerebek polisi karena mendapati WNI Tiongkok tanpa visa dan melakukan penipuan.Diketahui, Rabu (6/5), Unit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Kenanga nomor 44, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumah tersebut digerebek lantaran menjadi penampungan WN China yang bekerja sebagai pemeras.Selanjutnya pada Selasa (12/5) Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah ruko di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Polisi menggerebek lokasi tersebut karena mendapati WNA China tanpa Visa. Mereka juga melakukan penipuan berkedok kartu kredit, peretas akun bank dan pemerasan uang.Atas hal itu, Polda Metro Jaya sedang memeriksa WNI berinisial C yang kemungkinan terlibat dengan kejahatan internasional dengan menyediakan tempat tinggal bagi warga tirai bambu itu.

Rekomendasi