Komisaris PT Pertamina, Sahala Lumban Gaol menolak untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Staf Ahli Kementerian BUMN yang dipimpin Rini Soemarno ini dijadwalkan akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tentra Ethyl Lead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005.Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha mengatakan, Sahala sudah mengirimkan surat ke lembaga antirasuah terkait penolakan pemeriksaan tersebut. Anak buah Rini Soemarno itu menolak lantaran dirinya diperiksa sebagai saksi yang meringankan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo."Sahala Lumban Gaol tidak hadir karena yang bersangkutan telah membuat pernyataan tertulis kepada penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berkenan untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka SAM (Suroso Atmo Martoyo) sesuai permintaan SAM," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (25/5).Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat Sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Dimana di Amerika dan Eropa bahan bakar bensin bertimbal yang dianggap membahayakan kesehatan juga lingkungan itu dilarang untuk digunakan.Selain itu, perusahaan asal Inggris itu pun pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD$ 12,7 juta. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Interjaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmo Martoyo dan bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005.Atas perbuatan tersebut Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Suroso sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anak buah Rini Soemarno menolak diperiksa KPK di kasus Innospec
Sahala menolak diperiksa sebagai saksi yang meringankan tersangka.
Rekomendasi