Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas juga dikenakan denda Rp250 juta dengan subsider 5 bulan penjara.
Hal itu diketahui dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (25/5).
"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan," kata JPU Irene Putri. Jaksa menilai terdakwa secara sah melanggar pasal 12 huruf b dan a serta pasal 11.
Dalam sidang tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan di mana terdakwa tidak peka program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak memberi contoh yang baik, padahal dia seorang pejabat.
Adapun yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan sudah usia lanjut.
Tuntutan sendiri sebetulnya sudah dibacakan pada Rabu 20 Mei lalu namun karena kondisi kesehatan Annas Maamun tidak memungkinkan sidang diharuskan di skors. Sidang kemudian dilanjutkan pada malam harinya, tapi Annas keberatan mendengarkan tuntutan jaksa.
Pada akhirnya sidang dimulai hari ini. Dipimpin Hakim ketua Barita Lumban Gaol langsung meminta jaksa untuk membacakan sisa tuntutan. Itu pun terlebih dahulu dikonsultasikan ke jaksa dan penasehat hukum.
Seperti diketahui sebelumnya, Annas didakwa telah melakukan suap atas tukar guling lahan hutan di provinsi Riau. Annas didakwa menerima suap dari pengusaha Gulat Manurung dan yang lainnya senilai Rp 5 miliar.