Masih ingatkah Anda, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar. Ketika itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, KPK menemukan peristiwa pidana dengan mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus rekening gendut Komjen Budi."Akhirnya KPK menetapkan Komjen BG menjadi tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Mabes Polri di 2003-2006," kata Samad dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/1) lalu.Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf d juncto Undang-Undang Nomor 20 dan junto Pasal 5 Ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Publik dikagetkan atas penetapan tersangka tersebut.Sebab, saat itu, Komjen Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo menggantikan Jenderal Sutarman. Keinginan Jokowi itu mendapat sambutan baik DPR, yang meloloskannya sebagai calon layak sebagai Kapolri meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati lolos dalam sidang uji kompetensi di DPR, namun Presiden Jokowi batal melantik Budi Gunawan setelah sejumlah pihak mendesak agar presiden mengurungkan penetapan mantan Kapolda Bali tersebut sebagai Kapolri usai ditetapkan tersangka oleh KPK. Desakan yang luasa dari sejumlah gerakan masyarakat membuat Jokowi membatalkan penetapan Budi Gunawan.Akhirnya, untuk meredakan situasi terkait pencalonan Budi Gunawan, Jokowi menunjuk Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengisi kekosongan Kapolri usai ditinggalkan Jenderal Sutarman. Penunjukan Badrodin juga tak lepas dari kisruh KPK dan Polri setelah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.Sementara itu, dituduh memiliki rekening tak wajar Komjen Budi tak tinggal diam. Dia mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Advertisement
Gugatan tersebut diajukan demi memulihkan nama baik dirinya dan institusi Polri. Gugatan tersebut dikabulkan pengadilan. Dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi tidak sah lantaran tak memiliki dua alat bukti cukup. Selain itu, Hakim Sarpin menyatakan Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan penegak hukum seperti yang selama ini dipermasalahkan KPK.Sayangnya, kendati pengadilan mengabulkan gugatannya, harapan Budi Gunawan menjadi Kapolri pupus usai Presiden Jokowi menetapkan Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti menjadi Kapolri menggantikannya. Namun, Polri berkali-kali menegaskan Komjen Budi 100 persen legowo terkait Jokowi yang memilih melantik Badrodin menjadi Kapolri.Meski batal menjadi orang nomor satu di Korps Bayangkara, Komjen Budi menjadi orang yang dihormati kepolisian. Sebab, dalam pelantikan yang digelar secara tertutup awal April lalu, Polri melantik Budi Gunawan menjadi Wakapolri.
Di sisi lain, sesuai putusan pengadilan, maka KPK tak berhak lagi mengusut dugaan kasus korupsi Komjen Budi. KPK pun melimpahkan berkas penyelidikannya ke Kejaksaan Agung, pada Senin (9/3) lalu. Akan tetapi, Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus BG ke Bareskrim Mabes Polri. Kejaksaan Agung beralasan, pelimpahan kasus yang sebelumnya ditangani KPK itu merujuk pada MoU antara ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri pada tahun 2012 lalu.Dalam kesepakatan itu disebutkan, jika salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan, maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke pihak yang melakukan penyelidikan.
Advertisement
Sementara itu, Bareskrim Polri menganggap kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan sudah selesai. Langkah ini diambil setelah dilakukan gelar perkara kasus tersebut pada April lalu.Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan gelar perkara mantan Kalemdikpol tersebut dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih."Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan," ujar Victor saat dihubungi, Selasa (19/5).Victor menegaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri juga tidak dapat dikatakan menghentikan perkara tersebut. Penyidik menganggap bahwa perkara itu saja sudah tidak laik untuk diusut."Mau dihentikan bagaimana? Orang gelar itu saja sudah menunjukan bahwa penyidikannya enggak memenuhi syarat. Jadi ya sudah, polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," lanjut Victor.Soal rencana gelar perkara bersama, beberapa waktu lalu, Victor berdalih telah berupaya melaksanakannya. Tapi, tidak ada satupun yang bersedia hadir di dalam gelar itu."Kita menunggu mereka kan, ternyata masing-masing bilang (perkara) sudah selesai. Salah satu buktinya mereka tidak datang di dalam undangan gelar perkara yang waktu itu kan. Jadi ya sudah," pungkasnya.Namun, pernyataan Victor dibantah oleh Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso. Menurutnya, gelar perkara akan dilaksanakan setelah semua pihak yang terkait sudah mempunyai kesediaan untuk hadir."Belum (dihentikan), kan tidak menjadi prioritas. Pekerjaan kita banyak yang lebih penting. Jadi, kita sambil menunggu yang berkepentingan hadir lengkap dan kesediaannya. Kita bekerja yang lain saja," Kata Budi di Mabes Polri.Senada dengan Kabareskrim, ahli tindak pidana pencucian uang, Yenti Ginarsih membantah dirinya menjadi salah satu saksi ahli dalam gelar perkara kasus Komjen Pol Budi Gunawan, April lalu. Yenti mengaku tidak mengetahui kapan pihak Polri melakukan gelar perkara tersebut."Saya tidak tahu kapan itu gelar perkaranya dan saya tidak pernah hadir," kata Yenti saat dihubungi, Jakarta, Selasa (19/5).Yenti membenarkan jika dirinya pernah diundang oleh pihak Polri. Namun, menurut dia pertemuan itu untuk diskusi.Saat menghadiri acara diskusi, kata dia, dirinya baru dimintai pendapat apakah dalam kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut yang menjerat BG perlu digelar apa tidak."Pertemuan itu bukan gelar perkara, hanya mengundang diskusi bukan spesifik tentang pak BG. Baru di sana saya tahu antara lain minta pendapat apakah harus ada gelar dan sedianya gelar akan dilakukan Selasa tanggal 23 April apa ya? Itupun undangan pada saya untuk diskusi bukan gelar," terangnya.