Ahli pencucian uang: Saya diundang diskusi bukan gelar perkara BG

Pihak Polri menyebut Yenti hadir di gelar perkara Budi Gunawan bersama dua saksi lain.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Ahli pencucian uang: Saya diundang diskusi bukan gelar perkara BG
Budi Gunawan jadi Kapolri. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Ahli tindak pidana pencucian uang, Yenti Ginarsih membantah kalau dirinya menjadi salah satu saksi ahli dalam gelar perkara kasus Komjen Pol Budi Gunawan.‎ Yenti mengaku tidak mengetahui kapan pihak Polri melakukan gelar perkara."Saya tidak tahu kapan itu gelar perkaranya dan saya tidak pernah hadir‎," kata Yenti saat dihubungi, Jakarta, Selasa (19/5).Yenti membenarkan jika dirinya pernah diundang oleh pihak Polri. Namun, menurut dia pertemuan itu untuk diskusi.Saat menghadiri acara diskusi, kata dia, dirinya baru dimintai pendapat apakah dalam kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut yang menjerat BG perlu digelar apa tidak."Pertemuan itu bukan gelar perkara, hanya mengundang diskusi bukan spesifik tentang pak BG. Baru di sana saya tahu antara lain minta pendapat apakah harus ada gelar dan sedianya gelar akan dilakukan Selasa tanggal 23 April apa ya? Itupun undangan pada saya untuk diskusi bukan gelar‎," terangnya.Dia melanjutkan, jadwal yang semula sudah ditentukan ternyata dibatalkan. Untuk itu, Yenti mengaku heran jika pihak Polri menyebut dirinya hadir dalam gelar perkara tersebut."Siangnya dibatalkan sampai sekarang‎. Jadi dari mana anda mengatakan saya hadir digelar," tandasnya.Sebelumnya, ‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyatakan kasus BG sudah dihentikan. Dia mengaku gelar perkara BG sudah dilakukan dengan ‎menghadirkan tiga pakar hukum yakni, Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih memutuskan kasus BG tidak layak diteruskan"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan," ucap Victor.

Rekomendasi