Sidang lanjutan perkara Christopher Daniel Sjarief kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Made Sutisna ini beragendakan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan dua pekan lalu oleh pengacara Christopher."Surat dakwaan telah disusun baik, menolak eksepsi terdakwa, meminta perkara dilanjutkan," kata Agus dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/5)Seperti diketahui, eksepsi yang diajukan dua pekan lalu oleh pengacara terdakwa diserahkan dalam bentuk tertulis tanpa dibacakan terlebih dulu.Proses persidangan itu pun berjalan sangat singkat, hanya sekitar lima menit. Dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dan selesai pada 09.20 WIB. Dalam ruang sidang pun tampak sepi, Christopher yang datang dengan kemeja putih dan celana hitam ini datang bersama pengacaranya yang sama-sama enggan berkomentar.Meskipun kini status Christopher sudah menjadi tahanan kota, dia tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin (25/5) dengan agenda putusan sela.
Cuma lima menit, sidang sopir Outlander maut dilanjutkan pekan depan
JPU meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan.
Rekomendasi