Sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda. Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi menyatakan sidang ditunda karena berkas kedua kubu belum lengkap."Kedua kubu masih belum lengkap buktinya, sehingga sidang ini akan dilanjutkan Senin (25/5) depan," ujar Lilik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/5).Lilik menjelaskan, dia akan memberikan kesempatan sekali lagi baik kepada penggugat atau tergugat untuk melengkapi berkas, baik bukti absolut maupun bukti provisi."Jadi pada Senin (25/5) depan, dengan catatan pada hari itu siapa yang tidak mengajukan, tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan," jelasnya.Dia menjelaskan, sidang pada Senin (25/5) depan dimulai pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan bukti tambahan. Selanjutnya, setelah bukti lengkap, sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada awal Juni (1/6)."Setelah itu saya tetapkan sidang seminggu dua kali, artinya setelah putusan isla, sidang akan dilanjutkan seminggu dua kali sehingga perkara cepat selesai," ujarnya.Seperti diketahui, kubu Ical mengajukan gugatan terhadap kubu Agung Laksono sebagai tergugat I, DPD Golkar tingkat II Jakarta Utara sebagai tergugat II dan Kementeri Hukum dan HAM sebagai tergugat III yang dianggap melanggar hukum. Kubu Ical meminta tergugat satu, dua dan tiga secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp 1.017.000.000.000.Kubu Ical juga mengajukan permohonan provisi yang menyatakan, sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap maka pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan, DPP Golkar yang sah, adalah hasil Munas Riau, 2009 yang telah disahkan oleh Menkum HAM pada 2012 lalu.
Berkas belum lengkap, sidang Golkar di PN Jakut ditunda pekan depan
Hakim akan memberikan kesempatan sekali lagi baik kepada penggugat atau tergugat untuk melengkapi berkas.
Rekomendasi