Pengadilan Negeri (PN) Solo mengancam akan melakukan eksekusi terhadap aset Bank Mutiara Solo. Hal ini karena bank yang sebelumnya bernama Century tersebut hingga saat ini menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yakni memberikan ganti rugi terhadap 27 nasabah Antaboga Solo sebesar Rp 41 miliar.Kuasa hukum PT Bank Mutiara Tbk, Mahendradatta menegaskan, kliennya tak akan melaksanakan perintah PN Solo tersebut. Dia menilai putusan PN Solo yang telah dikuatkan oleh putusan Kasasi MA itu tidak masuk akal."Kami menolak putusan PN Solo, karena tidak logis, tidak seharusnya utang nasabah itu dibebankan pada Bank Mutiara," ujarnya.Mahendra mengatakan selain reksadana adalah investasi yang bukan produk bank, ada beberapa alasan menjadi dasar penolakan tersebut. Alasan tersebut juga menyebabkan putusan PN Solo terkait gugatan nasabah Reksadana Antaboga tersebut tidak dapat dilaksanakan atau non-eksekutable."Perintah PN Solo, Bank Mutiara harus mengembalikan uang Rp 41 miliar milik investor Antaboga. Kata 'mengembalikan' itu mempunyai arti 'sudah diterima' haruslah 'dikembalikan'. Sangat jelas dengan bukti dokumen yang ada, yang menerima uang itu bukan Bank Mutiara, tetapi PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Jadi mereka yang harus bertanggung jawab, karena jelas-jelas merekalah yang menerima dan menikmati uang ke 27 nasabah," tandasnya.Mahendra menegaskan, dalam hukum perdata, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia selaku pihak utama harus terlebih dahulu dimintakan pertanggungjawaban. Perusahaan tersebut, lanjut dia, saat ini sudah ada dan belum pernah dinyatakan pailit atau tidak eksis lagi."Kami menyarankan agar PN Solo mencari keberadaan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia," tukasnya.Lebih lanjut Mahendra mengatakan, jika PN Solo tetap akan mengeksekusi Bank Mutiara, maka mereka akan melakukan bantahan dan perlawanan berdasarkan Pasal 207 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 225 Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Solo mengancam akan melakukan eksekusi terhadap aset Bank Mutiara cabang Solo. Pejabat Humas PN Solo, Mion Ginting mengatakan, Bank Mutiara telah masuk daftar eksekusi. PN Solo, kata dia juga telah mengeluarkan teguran (Aanmaning) terhadap bank tersebut sebanyak 2 kali. Namun pihak Bank mutiara tetap menolak membayar kerugian itu dengan dalih reksadana adalah investasi yang bukan produk bank."Sikap melawan hukum yang ditunjukkan oleh Bank Mutiara tidak bisa dibenarkan. Bank Mutiara akan kami paksa untuk melunasi tanggungannya dengan cara disita aset-aset yang dimilikinya," ucap Ginting.Ia menegaskan pelaksanaan eksekusi tinggal menunggu waktu yang tepat karena harus sesuai hukum. Ginting menjelaskan eksekusi akan dilakukan dengan penyitaan harta benda yang dimiliki bank Mutiara Cabang Solo."Benda tersebut kemudian akan kita lelang untuk mengganti uang nasabah,” tandasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah memberi teguran terhitung pada 21 April yang lalu. Dengan kesempatan untuk menyiapkan sanksi selama 8 hari.
Namun, pelaksanaan eksekusi tetap menunggu perintah dari ketua pengadilan."Bank Mutiara sudah masuk daftar eksekusi di PN Solo. Kami menunggu perintah dari ketua pengadilan," pungkasnya.