Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sihar Purba menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik. Mantan Menteri ESDM itu melawan penetapan status tersangka oleh KPK."Dalam pokok perkara ini menyatakan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Sihar di ruang sidang 4 PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (28/4).Pertimbangan yang menjadi penilaian hakim pada penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan. "Pertimbangan hukum penetapan tersangka bukan objek dan kewenangan praperadilan," ujar hakim Sihar.Seperti diketahui sebelumnya, Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Jero Wacik
"Pertimbangan hukum penetapan tersangka bukan objek dan kewenangan praperadilan," ujar hakim Sihar.
Rekomendasi