Nasib gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik akan diputuskan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mantan menteri energi dan sumber data mineral ini menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka.Sidang yang sudah berjalan sejak Senin (20/4) lalu ini sempat ditunda karena permintaan KPK yang beralasan sedang menghadapi gugatan sidang praperadilan yang lain."Mudah-mudahan dengan berakhirnya ini, drama praperadilan selesai," kata Staf Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4).Selama berjalan delapan hari, kedua belah pihak baik Jero Wacik maupun pihak KPK bersikukuh pada pendiriannya masing-masing. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba ini juga sempat dihadiri oleh beberapa saksi ahli dari masing-masing pihak.Sebelumnya diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
Hari ini, PN Jaksel gelar sidang putusan praperadilan Jero Wacik
Sidang gugatan praperadilan ini sempat ditunda akibat KPK menghadapi banyak gugatan serupa.
Rekomendasi