Sidang dakwaan Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ketidakhadiran Sutan dalam sidang lantaran sakit."Kami tidak dapat menghadirkan Sutan Bhatoegana karena dia sakit. Ini ada surat keterangan dari dokter Rutan KPK," kata salah satu JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4).Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia yang menerima alasan itu pun akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dakwaan Sutan pada Kamis (16/4)."Oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ini ditunda pada Kamis 16 April pukul 09.00 Wib," jawab Hakim Artha.Sebelumnya, pada sidang perdana perkara Sutan Bhatoegana pada Senin (6/4) Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menunda sidang lantaran kuasa hukum Sutan tidak bisa hadir dalam persidangan.Sutan Bhatoegana merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM yang menjerat Sutan Bathoegana sebagai tersangka.Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sutan Bhatoegana sakit, sidang ditunda Kamis mendatang
Sutan pun menyerahkan surat dari dokter untuk menguatkan alasannya tak bisa hadir di persidangan.
Rekomendasi