Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat, menangkap seorang wanita muda melakukan penipuan terhadap sejumlah warga dengan berkedok sebagai petugas dari Bank Indonesia (BI). Menurut polisi, pelaku sudah pernah terjerat kasus serupa dan berurusan dengan polisi. Kepala Polres Tanah Datar, AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Pagaruyung mengatakan, pelaku penipuan bernama Yanti Maria (29 tahun). Dia ditangkap di rumahnya di daerah Jorong Koto Panjang, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, pada Kamis (9/4) malam."Pelaku menipu warga dengan mengaku sebagai karyawan Bank Indonesia dan berusaha merayu korbannya dengan iming-iming diberikan rumah atau mobil," kata Nina seperti dilansir dari Antara, Jumat (10/4).Nina mengatakan, Yanti meyakinkan korbannya, Tia Anggraini (33 tahun), warga Jorong Ampek, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, yang berkenalan lewat Facebook sejak Maret 2015. "Untuk meyakinkan Tia, pelaku bertemu langsung dengan korban di rumahnya dan sempat menginap semalam di sana," kata Nina.Saat itu, pelaku berhasil merayu korban dengan menyerahkan uang sebesar Rp 600 ribu, satu komputer jinjing, dan liontin emas. Korban Tia baru menyadari dia telah ditipu setelah pelaku tidak kunjung menyediakan rumah atau mobil telah dijanjikan. Dia akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Tanah Datar sesuai laporan LP/61/k/IV/2015/SPKT pada 9 April 2015.Polisi bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Yanti merupakan residivis kasus penipuan kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai anggota polisi wanita."Pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar dikenakan pasal tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujar Nina.
Menipu dengan mengaku petugas BI, Yanti dibekuk polisi Tanah Datar
Sebelumnya Yanti pernah menipu dengan mengaku sebagai Polwan.
Advertisement
Rekomendasi