Polisi tetapkan 2 tersangka raibnya dana Pemkot Semarang Rp 22 M

Tersangka yakni Diah Ayu Kusumaningrum (DAK) yaitu mantan pegawai Bank BTPN dan Suhantoro seorang PNS.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Polisi tetapkan 2 tersangka raibnya dana Pemkot Semarang Rp 22 M
Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus raibnya dana kas Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang senilai Rp 22 miliar.Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Diah Ayu Kusumaningrum (DAK) yaitu mantan pegawai Bank BTPN dan Suhantoro seorang PNS menjabat sebagai Kasi UPTD Kas Daerah DPKAD Pemkot Semarang."Progres penyidikan tindak pidana raibnya dana Pemkot sebesar 22 miliar rupiah, setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 8 April penyidik melakukan gelar perkara dan hari ini kami Polrestabes Semarang, berdasarkan gelar perkara kami tetapkan dua tersangka. Satu berinisial DAK dan tersangka kedua berinisial SH," tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (9/4).Keduanya sesuai dengan peranya masing-masing, yaitu Diah Ayu Kusumaningrum dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) dan tersangka Suhantoro dijerat tentang tindak pidana gratifikasi."Pada hari ini tetapkan dua tersangka. Untuk tersangka DAK kami kenakan undang-undang tindak pidana korupsi, tersangka SH kami kenakan gratisfikasi," jelasnya.Kedua ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan cukup bukti dan keterangan dari sebanyak 23 orang saksi. Sebanyak 20 saksi terkait peran tersangka Diah Ayu Kusumaningrum dan tiga saksi terkait peran Suhantoro."Kami tetapkan dua tersangka setelah penyidik yakin dapatkan dua alat bukti atau lebih dan dirasa cukup. Keterangan saksi, petunjuk, kemudian fisik rekening koran dan slip setoran. Itu secara singkat kami sampaikan," paparnya.Tersangka Diah Ayu Kusumaningrum dari pihak Bank BTPN disangka telah melakukan tindakan menyalahgunakan jabatanya sejak tahun 2008 sampai 2014. Sementara Suhantoro menerima uang bagian bentuk gratifikasi atau suap senilai antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta dari Diah Ayu Kusumaningrum."Tersangka DAK, kami sangka sejak 2008-2014 telah kami duga memperkaya diri sendiri dan untungkan orang lain dengan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan. Untuk tersangka SH kami sangka 2014 telah menerima uang 30 juta sampai 50 juta dengan cara setoran tunai ke rekening dua bank atas nama atau atas perintah tersangka DAK," ungkapnya.Disinggung soal apakah ada tersangka lain, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono menyatakan tergantung dari hasil pengembangan penyidikan nanti. Meski sudah dijadikan tersangka, keduanya sampai saat ini tidak ditahan."Untuk sementara masih dua tergantung pengembangan penyelidikan. Sejauh ini kooperatif," paparnya.Soal kemana dan digunakan untuk apa uang sebanyak Rp 22 miliar milik kas daerah Pemkot Semarang yang raib, Djihartono mengaku sampai saat ini masih dalam penelusuran dan perlu pemeriksaan pendalaman kepada dua tersangka tersebut."Uang Rp 22 miliar kemana setelah hasil penyelidikan nanti. Pada pemeriksaan selanjutnya kemana-kemana aliran dana dan digunakan untuk apa akan diketahui setelah pemeriksaan. Kalau pembukaan rekening baru masih kita dalami. Slip setoran, sertifikat deposito dan rekening koran yang dipalsukan DAK," pungkas Djihartono.

Rekomendasi