Polisi pungli di Bundaran HI dikurung di sel khusus 21 hari

Selain itu mereka juga dimutasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Polisi pungli di Bundaran HI dikurung di sel khusus 21 hari
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas. ©2015 Merdeka.com

Beberapa waktu lalu heboh video kernet kopaja menyetor uang kepada anggota polisi di Bundaran Hotel Indonesia. Saat video mereka beredar luas di media sosial Youtube, Polda Metro langsung menyelidiki siapa anggota penerima pungli tersebut. Kini lima polisi tersebut telah diproses hukum dan dikenakan sanksi.Dari penyelidikan tersebut, kelima polisi itu mengaku tidak ada upaya meminta uang dari kernet kopaja P19. "Kenek Kopaja sendiri yang memberikan setoran sebelum memutar arah ke jalur yang sebenarnya dilarang," ujar Wadirlantas PMJ AKBP Bakharuddin Muhammad Syah dikutip laman resmi Facebook Polda Metro Jaya, Kamis (9/4).Anehnya, menurut Bakharuddin, lima polisi yang melihat pelanggaran Kopaja P19 tersebut tidak menindak, padahal di daerah Bundaran HI dilarang memutar. Mereka malah menerima uang dari kernet tersebut. Kelima polisi tersebut pun ditindak dan disidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi yang berpangkat perwira dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis sedangkan untuk tiga orang yang berpangkat bintara ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan dimutasi dari lingkungan Ditlantas PMJ."Perwiranya dijatuhkan sanksi dikarenakan tidak membimbing bawahannya. Sedangkan Bintaranya terbukti melakukan tindakan pungli," ujar Bakharuddin saat menyidangkan oknum tersebut.

Rekomendasi