KPK hadirkan mantan jaksa dalam sidang praperadilan Bhatoegana

Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak KPK.

Nurul Tirsa Sari
Oleh Nurul Tirsa Sari - Reporter
KPK hadirkan mantan jaksa dalam sidang praperadilan Bhatoegana
Sidang perdana Sutan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang praperadilan tersangka korupsi Sutan Bhatoegana. Agenda sidang yang dipimpin hakim tunggal Asyadi Sembiring adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak KPK.Tim kuasa hukum KPK kali ini menghadirkan saksi ahli hukum pidana yang merupakan mantan jaksa dan Pengajar Badiklat Kejaksaan Agung, Adnan Paslyadja.Hakim Asyadi sempat menanyakan tentang prosedur sah atau tidaknya suatu penangkapan terhadap seorang tersangka."Penangkapan sah atau tidaknya, selama itu cukup bukti penangkapan itu sah. Cukup bukti jika sesuai satu dengan yang lain," jawab Adnan di ruang sidang 3, PN Jaksel, Kamis (9/4).Saat ini sidang praperadilan tengah diskors selama dua jam untuk kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap pembahasan APBN Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.Politikus Partai Demokrat ini resmi menjadi tersangka KPK pada 14 Mei 2014 dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi